Example floating
Example floating
HUKRIM

Saksi A De Charge: KUR Macet, Agunan Disita untuk Penyelesaian Kredit

1063
×

Saksi A De Charge: KUR Macet, Agunan Disita untuk Penyelesaian Kredit

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Pangkalpinang (foto net)

Lebih lanjut, menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa mengenai upaya-upaya penyelematan dan penyelesaian kredit, shelly menerangkan semua upaya penagihan terus dilakukan dan juga telah membuat action plan penangan kredit tersebut.

“Biasanya kami keluarkan SP1-SP3, jika tidak diindahkan oleh debitur berikutnya kami akan mensomasi melalui Kuasa Hukum. Jika dirasa masih belum mempan, kami akan meminta bantuan kepada bagian Datun Kejaksaan untuk melakukan upaya-upaya keperdataan karena kami telah melakukan MOU dengan Datun Kejaksaan,” ujar Shelly.

Dalam kesempatan tersebut, shelly menjawab pertanyaan majelis hakim tentang kemungkinan penagihan terhadap KUR yang macet.

“Sangat mungkin yang Mulia, karena kredit tersebut disertai dengan agunan dan jangka waktu kreditnya belum selesai dan baru berakhir pada tahun 2026. Jadi apabila nanti debitur ketika ditagih tetap tidak dapat melakukan pembayaran maka selanjutnya kami akan melakukan gugatan sederhana dan kami akan minta agunannya disita untuk melunasi kredit tersebut,” pungkas Shelly. (rea)

Baca Juga:  Polri Bentuk Direktorat Siber di 8 Polda
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69