PANGKALPINANG (realita.news) — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menahan Al Yoppie Kusuma dan Febrianto Chaeruman. Keduanya adalah mantan pimpinan dan pejabat penyelia kredit Bank SumselBabel Cabang Manggar.
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Fadil Regan mengatakan keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur selama tahun 2022-2023.
“Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp18,8 miliar. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian KUR dan kredit investasi tidak sesuai prosedur,” ujar Fadil kepada wartawan, Kamis Malam, 8 Agustus 2024.
Fadil menuturkan penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Penyaluran kredit tersebut melibatkan 53 orang debitur yang semuanya sudah diperiksa. Total saksi yang telah diperiksa lebih dari 60 orang,” ujar dia.