PANGKALPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang bersidang Selasa (28/04/2026) menghukum Hasan Basri dan Martin, dua terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Aditya Warman dengan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang dipimpin Rizal Firmansyah sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Mohd Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, menyatakan Hasan Basri dan Martin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Vonis ini sama dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Sidang putusan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Direktur sekaligus jurnalis media daring okeyboz.com, Aditya Warman, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin, dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta, Selasa (28/04/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” kata Rizal Firmansyah di Ruang Tirta, PN Pangkalpinang .







