Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa tergolong sangat berat karena tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga merenggut sosok tulang punggung keluarga. Aditya Warman dikenal sebagai pemilik sekaligus jurnalis aktif, sehingga kepergiannya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan kerabat.
Dalam persidangan terungkap bahwa aksi keji tersebut telah direncanakan dengan matang. Meski Hasan Basri sempat menyampaikan penyesalan dan janji tidak mengulangi perbuatannya, hal itu tidak cukup untuk meringankan hukuman.
Hakim juga menegaskan tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan para terdakwa. Oleh karena itu, hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup dinilai paling tepat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.
Selain vonis utama, majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa.
Kasus ini menyedot perhatian luas masyarakat Pangkalpinang, terutama karena korban merupakan seorang jurnalis. Banyak pihak menilai vonis ini menjadi bentuk keadilan sekaligus peringatan keras terhadap tindak kejahatan serupa. (**)







