Example floating
Example floating
HUKRIM

Saksi A De Charge: KUR Macet, Agunan Disita untuk Penyelesaian Kredit

525
×

Saksi A De Charge: KUR Macet, Agunan Disita untuk Penyelesaian Kredit

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Pangkalpinang (foto net)

PANGKALPINANG (realita.news)  – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel di Pengadilan Negeri Pangkalpinang memasuki tahap pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge. Kasus ini menjerat empat terdakwa yang masing masingnya dua mantan pimpinan cabang, satu wakil pimpinan cabang dan satu penyelia.

Penasehat hukum terdakwa, Berry  Aprido Putra, S.H., pada persidangan pekan lalu menghadirkan Shellyanto, SH.,MH dari Divisi Manajemen Aset Khusus (MAK) Bank SumselBabel. Menurut Shellyanto, tugasnya adalah melakukan penyelamatan dan penyelesaian kredit yang mengalami penurunan kolektabilitas  dalam penyaluran KUR kepada 410 Debitur petani Mitra binaan PT HKL tersebut.

“Untuk KUR Super Mikro semuanya sudah lunas sedangkan untuk KUR Mikro belum lunas dan ada KUR Kecil, KUR perorangan sebanyak 7 debitur dengan 2 debitur lunas dan tersisa 5 debitur belum lunas,” ungkap Shellyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini, S.H.

Ditambahkan Shelly, BSB melalui divisi MAK sejak diketahui adanya penurunan kolektabilitas pada sekira tahun 2023 awal terhadap penyaluran KUR kepada petani binaan PT HKL, maka dilakukan supervise untuk melakukan penagihan-penagihan baik secara langsung kepada debitur maupun kepada sdr. Andi Irawan selaku Dirut PT HKL yang bertindak sebagai avalis (penjamin).

“Terbukti penagihan tersebut membuahkan hasil. KUR Super Mikro semuanya lunas dan ada beberapa KUR Mikro juga lunas,” terang Shelly.

Baca Juga:  Berita Tidak Akurat, porosjakarta.com Layani Hak Jawab PH Erzaldi