PANGKALPINANG (realita.news) — Adityawarman, wartawan satu media online di Pangkalpinang dilaporkan sudah dua hari, sejak Kamis tanggal 7 Agustus 2025 pukul 12.45 WIB, kehilangan kontak dan tidak bisa dihubuungi pihak keluarga ataupun teman teman wartawan di Bangka Belitung.
Pihak keluarga pun sudah melaporkan terkait hilangnya wartawan yang biasa dipanggil Adit ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bangka Belitung pada Jumat (8/8/2025) pagi.
Kepada polisi, Nafa Pradytia Oktarila anak Adityawarman mengatakan bahwa mereka telah kehilangan kontak dengan ayahnya sejak pukul 12 siang. Dua sebelumnya, Adit minta izin ke istrinya untuk pergi ke kebun mereka di Jalan Raskin Air Kelapa Tujuh, Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Garunggang Pangkalpinang menemui seseorang.
Saat meninggalkan rumah, Adit mengendarai mobil Daihatsu Terios warna Putih BN 1397 TE. Pihak keluarga masih mengetahui bahwa Adit sampai di kebun dan telah bertemu dengan penjaga kebun bernama Hasan Basri sekitar 12 siang. Tapi setelah itu, Adit tidak bisa dihubungi lagi.
Pihak keluarga kemudian berusaha mencari dengan mendatangi kebun dan juga menanyakan keberadaan Adit kepada teman temannnya. Pihak keluarga kemudian mendapat informasi bahwa sinyal handphone yang bersangkutan terakhir terpantau Base Transciever Station (BTS) salah satu provider di Desa Petaling Mendo Barat.
Sementara informasi yang dikumpulkan keluarga di kebun diketahui bahwa barang barang milik penjaga kebun tidak ada lagi sana. Kebun sudah kosong.
Dalam pengumulan informasi diperoleh juga penjelasan bahwa mobil Terios yang sebelumnya dikemudian Adit sudah menyeberang ke Palembang yang dalam manifes kapal dibawa oleh dua orang Bernama Akmal dan Ahmad Basri.
Tak berhenti sampai di situ, hasil pelacakan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah berpindah lokasi dan diketahui menyeberang ke Pulau Sumatera, tepatnya ke wilayah Kabupaten Komering, Provinsi Sumatera Selatan.
Hingga saat berita ini diturunkan, korban maupun kendaraan tersebut belum ditemukan, dan pelaku masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung, kasus ini diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (3) dan (4) KUHP.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan telah mulai melakukan pencarian serta penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan korban dan pelaku. (*)
Dua Hari Hilang, Wartawan Media Online Diduga Jadi Korban Curas







