PANGKALPINANG – Polda Bangka Belitung secara resmi menyampaikan pengungkapan kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terjadi pada Rabu (29/04/2026) malam. Penetapan tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso yang didampingi Kasubdit Jatanras dan Kasubbid Penmas.
Kasubdit Jatanras Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey mengatakan Tim Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengamankan Pelaku yang di duga melakukan pembakaran kantor Dishub Babel pada Kamis 30 April 2026. “Pelaku berinisial AS (42), merupakan oknum PNS di instansi tersebut. Dia kita amankan ketika berada di satu rumah di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.” kata Faisal, Jumat 1 Mei 2026.
Selain itu, Faisal menyampaikan motif pelaku melakukan pembakaran dipicu rasa kesal dan kecewa. Tersangka merasa tidak terima lantaran pengajuan kenaikan golongannya dari 3B ke 3C belum kunjung ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Babel.
“Tersangka merasa dipersulit terkait administrasi kenaikan pangkatnya. Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada saksi rekan kerjanya, menyatakan niatnya untuk membakar kantor jika urusannya tidak segera selesai.” kata Faisal.
Di samping itu, Faisal menyampaikan bahwa kejadian tersebut sudah direncanakan oleh tersangka sejak siang hari. Setelah membeli BBM jenis Pertalite di kawasan Air Itam, tersangka kembali ke Kantor Dishub sekira pukul 18.00 WIB dengan membawa besi yang dibungkus koran.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencongkel jendela ruang Kepala Dinas menggunakan besi. Setelah terbuka, AS menyiramkan bensin ke kusen kayu dan dinding ruangan, lalu melemparkan koran yang telah disulut api ke dalam ruangan.







