BANGKA (REALITA) — Selama tahun 2023, jajaran Polres Bangka, Polda Bangka Belitung mengungkap sebanyak 63 kasus peredaran dan kepemilikan narkotika dan obat obatan terlarang. Dari keseluruhan pengungkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 84 tersangka.
Barang bukti dari seluruh kasus yang telah diungkap itu meliputi 746,40 gram sabu sabu, sebanyak 311, 64 daun ganja dan ekstasi sebanyak 59 butir.
Penangkapan terakhir dilakukan Tim Kibas, tim khusus Polres Bangka, terhadap AT (36), warga Kenanga Sungailiat, Sabtu (16/12) dini hari. Dia diamankan lantaran kedapatan menyimpan 101 gram narkotika yang diduga jenis sabu.
Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Minarno mengatakan, terduga pelaku AT merupakan pengedar barang terlarang itu. ”Iya, pelaku pengedar. Modusnya pelaku mengirimkan titik peta kepada si pembeli. Total BB ada 101,30 gram. Sudah dikemas menjadi empat paket sabu.,” kata Minarno, Senin (18/12) siang.
Terduga pelaku AT saat ini diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Dari tangan terduga pelaku polisi juga menyita barang bukti lain seperti sepeda motor, handphone, timbangan digital serta tas.
Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan narkoba. Kata Taufik, peran dan kesadaran masyarakat tentang bahayanya narkoba ini sangat diperlukan.
”Iya, agar masyarakat tidak terlibat dengan narkoba karena tidak ada faedah dan manfaatnya, peran dan kesadaran masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba juga sangat diperlukan bagi upaya pencegahan serta pemberantasannya. Stop dan perangi narkoba demi masyarakat tangguh dan Indonesia maju,” kata AKBP Taufik.
Taufik tidak menampik bahwa Kabupaten Bangka menjadi daerah yang banyak pemain narkoba. Karena itulah, dia selalu menekankan agar anggota Tim Kibas bekerja keras untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Terakhir kita manangkap tersangka yang di Kenanga, satu hari sebelumnya kita membekuk Su alias Ma warga Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat,” katanya.
“Tersangka pengedar narkoba kita bekuk saat sedang santai di kediamannya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 4,7 gram yang telah dikemas menjadi 12 paket sabu siap edar,” kata Iptu Winarno Kasat Narkoba Polres Bangka.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
sumber cyber media network