Example floating
Example floating
BANGKAHUKRIM

Cabuli Remaja Putri, Kakek 63 Tahun Ditangkap Polisi

86
×

Cabuli Remaja Putri, Kakek 63 Tahun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGKA (REALITA) – Seorang Kakek berusia 63 tahun di Kecamatan Belinyu ditangkap jajaran Polsek Belinyu Kabupaten Bangka. Pria tua itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap remaja perempuan yang masih berusia 16 tahun. Terduga pelaku merupakan tetangga korban sendiri.

Kapolsek Belinyu, AKP Singgih Aditya mengungkapkan kejadian itu terjadi pada Rabu pekan lalu. Terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban yang saat itu korban sendirian.

”Kejadian Rabu pekan lalu. Korban pada saat itu di rumah sendirian karena orang tuanya sedang kerja. Pelaku yang mengetahui itu, masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi bejatnya. Korban yang mengetahui tersangka masuk langsung berteriak. Untuk menghentikannya, tersangka mencekik leher remaja putri ini,” ungkap Singgih seizin Kapolres Bangka, Senin (18/12) siang.

Aksi lelaki renta ini baru terhenti setelah adik korban masuk ke dalam rumah. Melihat kakaknya sedang dirudapaksa dan melihat kakaknya dalam keadaan setengah tanpa busana.

Kaget melihatnya, adik korban pun berteriak dan berlari hendak memukul terduga pelaku. Namun lelaki tua itu melarikan diri dan keluar melalui pintu depan. Orangtua korban yang kemudian diberitahu tentang peristiwa yang menimpa anak gadisnya ini langsung melaporkan perbuatan lelaki renta itu ke polisi.

Atas kejadian itupun, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Belinyu. Terduga pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polsek Belinyu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan menunggu proses hukum selanjutnya.

AKP Singgih mengatakan, atas perbuataannya terduga pelaku disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Edho)

sumber cyber media network

Baca Juga:  Masyarakat Pertanyakan Kompensasi Penambangan di Teluk Kelabat