Example floating
Example floating
BANGKA BARATHUKRIM

Supri Terduga Penganiaya Istri, DPO Polisi

422
×

Supri Terduga Penganiaya Istri, DPO Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT (REALITA) – Polisi Sektor Tempilang, Bangka Barat, resmi menetapkan status Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap Supri, terduga penganiaya istri di Jalan Selepuk, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang Minggu, 26 November 2023 lalu.

Dalam brosur DPO yang dikeluarkan Polsek Tempilang ini disebutkan bahwa dasar penetapan DPO tersebut adalah LP/B/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK TEMPILANG/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BABEL Tanggal 28 November 2023. Polisi juga menyebutkan identitas Supri berikut foto diri tersangka.

Dalam brosur DPO yang telah disebarkan kepada publik itu diharapkan masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadan Supri agar memberitahu aparat kepolisian terdekat atau menghubungi langsung anggota Polsek Tempilang yang nama dan nomor telponnya tertara dalam brosur DPO tersebut.

Menurut Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra ketika dihubungi, menetapan Supri ini dalam DPO ditujukan untuk mempercepat penangkapan tersangka karena pihak kepolisian kesulitan menemukannya. “Kita terus menghimpun informasi tentang keberadaan tersangka dengan datang langsung ke warga. Dan penetapan DPO ini juga salah satu cara untuk mengetahui keberadaannya,” katanya.

Penganiayaan yang diduga dilakukan Supri terhadap istrinya ini menyebabkan si istri bernama Nurlela tersebut ini masih menjalani perawatan di RSUD Bangka Belitung. “Korban Nurlaela mengalami luka parah pada bagian mata dan tangannya. Korban telah menjalani operasi mata,” jelas Intan saat dikonfirmasi via telepon, Selasa ( 28/11 ).

Pihak kepolisian terlambat mengetahui peristiwa ini karena baru dilaporkan hari Senin, satu hari setelah kejadian. Polisi kemudian mendatangi kediaman korban dan mengumpulkan informasi tentang peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan para tetangga serta kerabatnya, pasutri yang nikah siri itu memang sering cekcok dan bertengkar. “Mereka ini nikah siri dan sudah dua tahun dan punya anak usia 8 bulan. Motif belum jelas karena pelakunya belum tertangkap. Tapi kalau dari cerita saudara dan tetangganya mereka memang sering bertengkar,” kata Intan.

Setelah melakukan penganiayaan itu, menurut Iptu Intan, Supri langsung melarikan diri. “Kita terus berupaya mengejar pelaku dan semoga dengan disebarkan DPO ini, keberadaan tersangka dapat diketahui dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. (sk)

Baca Juga:  Pembangunan Vihara Sempurna Maitreya Dimulai