JAKARTA – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas.
Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin, Haris dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Dalam uraiannya, hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.
Majelis Hakim juga menyoroti frasa “Lord Luhut” dalam sidang pembacaan putusan kasus dengan nomor perkara Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt. rasa “Lord Luhut” bukan penghinaan maupun pencemaran nama baik. “Menimbang bahwa perkataan ‘Lord’ yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut telah sering disematkan oleh media online. Apabila orang menyebut nama Luhut bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata ‘Lord Luhut’ sering diucapkan, namun tidak Fmenimbulkan suatu permasalahan bagi saksi,” kata hakim ketua.
Menurut hakim, penyematan kata lord kepada Luhut sesungguhnya justru menunjukkan posisinya yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi. “Penyebutan kata lord pada saksi bukan ditujukan pada personal saksi Luhut, tetapi lebih kepada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi,” ujar hakim.
“Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata ‘lord’ pada saksi Luhut bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik,” lanjutnya.
Untuk diketahui, frasa tersebut sempat dipermasalahkan Luhut Binsar Panjaitan ketika hadir sebagai saksi kasus tersebut. Fatiah dan Haris bebas setelah dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya tidak terbukti di pengadilan.
“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” kata hakim ketua.
Sama seperti Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. “Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” ujar majelis hakim disambut teriakan dan riuh tepukan tangan para penonton sidang.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”.
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik dan kasus ini pun bergulir di persidangan. (*)
Sumber Kompas.com