“Misalnya apabila itu terkait perbankan maka yang lebih dominan adalah UU Perbankan dan ketentuan KUHPerdata, tidak dapat serta merta UU tipikor menjadi lebih khusus daripada ketentuan hukum lainnya yang sama-sama bersifat khusus,” ujar Topo Santoso yang juga tercatat sebagai salah seorang yang ikut Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Sementara itu, Prof. Dr. Dadang Suwanda, SE MM M.Ak, Ak, CA., sebagai Ahli Keuangan Negara yang ditanyak penasehat hukum terkait apakah keuangan negara termasuk juga ketika negara atau pemerintah menempatkan modalnya pada suatu BUMN/BUMD merupakan keuangan negara.
“Tidak termasuk, karena yang termasuk keuangan negara hanya tiga hal yaitu Moneter, Fiscal dan Kekayaan negara yang dipisahkan. Ketika modal sudah ditempatkan di suatu BUMN/BUMD katakanlah itu di suatu Bank maka itu keuangan Bank, bukan lagi keuangan negara. Negara hanya berhak atas pajaknya serta deviden tapi tidak masuk dalam pengelolaan keuangan bank tersebut,” ungkap Prof. Dr. Dadang Suwanda. (rea)







