PANGKALPINANG (realita.news) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang melanjutkan sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel (BSB), Kamis, (13/2/2025). Kasus ini menjerat empat terdakwa yang masing masingnya dua mantan pimpinan cabang, satu wakil pimpinan cabang dan satu penyelia.
Pada persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini, S.H., ini didengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Berry Aprido Putra, S.H., selaku penasehat hukum terdakwa. Kedua saksi ahli tersebutĀ adalah Prof. Dr. Topo Santoso, S.H.,M.H., sebagaiĀ Ahli Hukum Pidana dan Prof. Dr. Dadang Suwanda, SE MM M.Ak, Ak, CA., sebagai Ahli Keuangan Negara.
Kepada saksi ahli hukum pidana, penasehat hukum terdakwa mempertanyakan ketika terjadi pertentangan dan atau perselisihan suatu peraturan perundang-undangan yang sama-sama bersifat khusus (Lex Specialist) seperti UU 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Perbankan dan KUHperdata, undang undang manakah yang diterapkan.
Menurut Topo Santoso, pada kasus yang termasuk asas Lex Specialist Systematic dan Lex Specialist Consumte, yang berarti, ketika ada pertentangan antara dua atau lebih ketentuan khusus maka dalam hal penerapan hukumnya adalah ketentuan hukum mana yang lebih dominan.







