Di antaranya 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 5 buah plastik strip ukuran besar, 1 buah potongan sedotan warna hitam serta 1 dompet warna biru. “Pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda untuk proses lebih lanjut,” ujar Jojo.
Sementara itu atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)
Sumber: Bid Humas







