Example floating
Example floating
BANGKA BARATHEADLINE

Polisi Gagalkan Penyeludupan 273 Karung Pasir Timah

182
×

Polisi Gagalkan Penyeludupan 273 Karung Pasir Timah

Sebarkan artikel ini

MUNTOK (realita.news) –Polres Bangka Barat berhasil mengagalkan penyeludupan pasir timah di Pantai Mentigi, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (16/03/2024). Polisi juga mengamankan dua tersangka yang saat itu berada di kapal yang memuat sebanyak 273 karung berisi pasir timah tersebut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah S.I.K menyebutkan, sebagai bukti nyata pihak kepolisan menanggapi informasi yang beredar, tentang perkara penyeludupan pasir timah. Kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka, dan diduga sementara satu orang merupakan pemilik pasir timah kering, yang akan dikirim keluar Pulau Bangka.

“Kedua tersangka, AP dan S, saat ini diamankan tim gabungan Reskrim, Polairud, Polres Bangka Barat, Polsek Jebus dan ada juga tim dari Polda Babel, saat sedang akan melakukan penyeludupan timah menggunakan kapal,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebutkan dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 273 karung timah kering, dan akan terus mendalami dan menyelidiki, untuk tersangka lainnya.

“Kita tidak mengabaikan saja informasi dari pemberitaan, sehingga kita langsung merespon cepat, menyelidiki lalu menurunkan tim, dan alhamdulilah berkat kerja keras serta kerja sama tim kita berhasil mengamankan pelaku penyeludupan dan barang bukti 273 karung timah,” kata Kapolres.

Dia menyebutkan dari kedua tersangka, mereka menemukan alat bukti untuk dikembangkan, yang pertama daerah penyeludupan merupakan daerah geografis dan potensial untuk melakukan penyeludupan, karena wilayah pantai diduga kuat itu lebih dekad menuju keluar pulau.

Baca Juga:  15 Ponton Jadi Barang Bukti Proses Hukum Tambang Liar