BANGKA BELITUNG — Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membawa angin baru bagi industri pertimahan di daerah penghasil timah tersebut.
Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 itu mendapat sambutan positif dari PT TIMAH Tbk. Regulasi tersebut dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tata kelola aktivitas pertambangan timah di Bangka Belitung.
PT TIMAH melihat sejumlah poin penting dalam Perpres 79/2026, mulai dari penataan biaya produksi, kejelasan asal-usul material tambang hingga penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi, mengatakan regulasi baru tersebut memberikan kerangka yang lebih jelas dalam mengatur struktur biaya produksi bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP).
Menurut Handy, biaya produksi harus disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan dengan tetap mempertimbangkan kualitas hasil penambangan.
“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.
Asal Material Tambang Jadi Sorotan
Selain persoalan biaya produksi, aspek lain yang menjadi perhatian adalah kejelasan asal-usul material atau traceability.
Hal ini terutama berkaitan dengan aktivitas penambangan di wilayah Belitung. PT TIMAH menilai ketentuan tersebut memberikan landasan yang lebih jelas untuk memastikan material yang ditambang dapat diverifikasi asal-usulnya dan berasal dari wilayah IUP PT Timah.
Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk, Ilhamsyah Mahendra, mengatakan kejelasan asal material menjadi bagian penting dalam menciptakan aktivitas pertambangan yang tertib.







