Example floating
Example floating
OPINI

Esensi Monev Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik

289
×

Esensi Monev Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra (Foto ist)

Komisi Informasi (KI) Sumbar telah menjalankan Monev secara rutin. Telah 10 tahun KI Sumbar menggelar kegiatan Monev. Tahun 2025 ini mengikutkan 430 badan publik, dibagai ke dalam berbagai kategori—mulai dari OPD pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMD/BUMNag, lembaga vertikal, yudikatif, BPS, KPU, Bawaslu, sekolah, perguruan tinggi, hingga pemerintahan nagari.

Melalui sistem e-Monev, seluruh badan publik diwajibkan mengunggah data dan dokumen pendukung yang menunjukkan pelaksanaan keterbukaan informasi. Dari hasil penilaian, KI Sumbar memberikan predikat seperti Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Penganugerahan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi menjadi pemicu bagi badan publik lain untuk berbenah.

Secara penilaian Monev yang dilaksanakan oleh KI Sumbar memiliki bobot yang detail: pendaftaran (10%), pengisian kuesioner (70%), presentasi (15%), dan visitasi (5%). Monev tahun 2025 ini telah memaskui tahap presentasi, diikuti sebanyak 128 badan publik yang lolos ke tahap ketiga ini.

Dari berbagai hasil Monev, ditemukan sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan. Masih banyak badan publik yang belum memperbarui daftar informasi publik secara rutin. Beberapa PPID tidak memiliki SOP yang terdokumentasi dengan baik, dan ada pula yang belum memanfaatkan teknologi digital secara optimal.

Kelemahan lain terletak pada rendahnya pemahaman aparatur mengenai pentingnya keterbukaan informasi, yang berdampak pada keterlambatan pelayanan. Semua temuan tersebut menjadi catatan penting agar pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pembenahan sistematis.

Agar pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan lebih efektif, badan publik disarankan untuk memperkuat kapasitas PPID melalui pelatihan berkala, memperbarui konten informasi secara berkala, serta memastikan daftar informasi publik tersedia di website resmi.

Penggunaan platform e-Monev juga harus dioptimalkan sebagai sarana dokumentasi dan pelaporan transparan. Selain itu, perlu dibangun mekanisme tindak lanjut atas hasil Monev setiap tahun agar perbaikan yang dilakukan bersifat berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Baca Juga:  Dimasa Kepemimpinan Erzaldi Ekonomi Bangka Belitung Menoreh Kemajuan

Monev bukan sekadar kegiatan tahunan yang menilai siapa paling informatif, tetapi menjadi tolok ukur kematangan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang terbuka. Keterbukaan informasi adalah hak publik yang harus dijaga, dan Monev adalah alat untuk memastikan hak tersebut benar-benar terpenuhi.

Melalui komitmen bersama antara Komisi Informasi, badan publik, dan masyarakat sipil, keterbukaan informasi dapat menjadi budaya birokrasi yang sehat, membangun kepercayaan publik, serta memperkuat pondasi pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. (**)

*Penulis adalah Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69