Oleh Ade Saputra D (dkk)
KEKERASAN anak merupakan kriminal yang kerap sekali kita dengar di media massa setiap waktunya. Kekerasan terhadap anak dapat terjadi kapan saja, dan bahkan di dalam rumah sekalipun.
Sejatinya kekerasan yang didapatkan setiap individu membawa luka terdalam, dan menghancurkan masa depan bagi seorang anak. Pola pikir yang masih diterapkan oleh banyak orang ialah, anak sebagai objek yang dapat dikendalikan bagi orang dewasa sehingga hadirlah tindakan kekerasan seperti memukul, membentak, dan tindakan fisik lainnya.
Anak-anak yang mengalami kekerasan akan melakukan penarikan diri dari banyak orang, karena merasa adanya penolakan, dan tidak dihargai. Mirisnya, saat ini banyak orang belum cukup berani dalam melaporkan kekerasan yang telah terjadi, ataupun terlihat di depan mata secara langsung. Titik terendah terletak pada kasus pelecehan anak di bawah umur, karena tidak semua orang berani membela, bahkan terdapat oknum yang justru menganjurkan korban untuk menikah dengan pelaku.
Sikap acuh, dan pola pikir yang menyimpang tersebut memberikan ruang secara terbuka bagi banyak orang dalam melakukan kekerasan anak.Bangka Selatan sebagai salah satu daerah yang banyak ditemukan tindakan kekerasan, seperti pelecehan terhadap anak di bawah umur dan tindakan KDRT.
Pada tanggal 31/10/2025, satu media online di daerah ini menuliskan bahwa kepolisian Kabupaten Bangka Selatan telah menerima 21 perkara kekerasan terhadap anak dan perempuan pada sepuluh bulan terakhir. Kasus terdiri dari delapan persetubuhan anak di bawah umur, enam kasus kekerasan terhadap perempuan, dua kasus pencabulan, empat kasus kekerasan terhadap anak, dan satu perkara mucikari.
Kasus-kasus ini dapat terjadi tidak jauh dari faktor kemiskinan, perbedaan latar belakang seseorang dan kesibukan orang tua. Anak dapat dikatakan sebagai komponen sosial yang patut dijaga dalam lingkungan yang aman dan nyaman, karena anak merupakan agen penunjang masa depan dengan sejuta impian.
Pertanyaan terhadap kejadian yang telah terjadi adalah: “Seberapa jauh negara dalam menjamin hak asasi anak sebagai warga negara?”.
Oleh karena itu, 5 mahasiswa serta 1 dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB) melakukan mini riset di DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Kamis (06/11/2025). Hal ini dilakukan untuk menggali bagaimana peran DP3ACSKB dalam menangani kasus kekerasan anak dan perempuan baik ditingkat Kota ataupun kabupaten.
Pihak DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa setiap kabupaten telah mempuyai UPT tersendiri, sehingga setiap kasus yang terkena oleh masyarakat ditingkat kabupaten tidak perlu melapor ke DP3ACSKB Provinsi. Namun, jika kasus melibatkan lintas kabupaten maka akan ditangani pihak DP3ACSKB Provinsi.
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui nomor pengaduan yaitu 129, serta hotlines yang tersedia secara 24 jam seperti telepon dan WhatsAPP (085314145959).
Hal ini dilakukan agar mempermudah seluruh masyarakat Bangka Belitung dalam melapor tindakan kekerasan, dan mendapatkan sebuah penanganan dengan cepat tanpa menempuh jarak dengan waktu yang lama.
DP3ACSKB telah melakukan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban kekerasan untuk membantu memulihkan kondisi mental mereka, seperti layanan konseling awal, asesmen psikologis, hingga pendampingan lanjutan oleh psikolog profesional apabila dibutuhkan.







