Oleh Hijriyanto (dkk)
Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti hak hidup sejahtera, bertempat tinggal layak, lingkungan sehat, dan pelayanan kesehatan, serta hak atas perlindungan pribadi dan harta benda, dan hak jaminan sosial.
Aktivitas pertambangan batu di Desa Air Mesu Timur tidak hanya mencerminkan persoalan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga menyangkut perwujudan hak asasi warga negara atas lingkungan hidup yang aman dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.
Alih-alih memberikan kesejahteraan dan rasa aman, kegiatan tambang justru menimbulkan keresahan kolektif, kerusakan fisik rumah, gangguan kesehatan, dan trauma psikologis yang dialami oleh masyarakat. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan yang besar antara norma konstitusi dan realitas kehidupan masyarakat di sekitar tambang.
Ledakan besar pada Juni 2025 menjadi titik balik kesadaran warga akan risiko pertambangan yang tidak dikelola dengan baik. Peledakan yang seharusnya dilakukan dengan jeda tujuh detik per ledakan justru dilakukan secara serentak, menghasilkan getaran besar menyerupai gempa.
Seketika, lebih dari 200 rumah warga mengalami retakan. Tidak hanya rumah, rasa aman, warga juga ikut hancur, ibu rumah tangga, anak-anak, hingga lansia merasa ketakutan mendalam karena tidak ada jaminan ledakan tidak akan terjadi lagi. Trauma psikis ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat atas rasa aman dan lingkungan hidup yang layak.
Keresahan masyarakat semakin diperparah oleh ketiadaan transparansi dari perusahaan maupun pemerintah desa. Masyarakat tidak dilibatkan dalam proses perizinan tambang, tidak mengetahui keberadaan AMDAl, bahkan tidak mendapatkan informasi terkait mekanisme peledakan, potensi risiko, atau langkah mitigasi jika terjadi kecelakaan. Ketika terjadi ledakan, warga tidak tahu harus melaporkan ke mana, bagaimana menuntut ganti rugi, dan apa hak mereka secara hokum.
Ketimpangan akses informasi ini memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi dan mengetahui informasi lingkungan sebagaimana dijamin dalam UU PPLH 2009.
Kompensasi yang diberikan perusahaan kepada warga pun jauh dari prinsip keadilan. Alih alih melakukan perbaikan structural yang sejati, perusahaan hanya melakukan perbaikan kosmetik berupa menambal bagian retak dengan semen tipis. Warga menyebutnya sebagai “mengelem rumah pakai semen”. Padahal, kerusakan tidak hanya terjadi di permukaan, tetapi juga menyangkut struktur bangunan yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah dugaan adanya hubungan istimewa antara perusahaan dan pemerintah desa. Masyarakat mencurigai adanya fasilitas khusus seperti kendaraan dinas yang diberikan perusahaan kepada pejabat desa. Jika benar terjadi, hal ini bias memunculkan konflik kepentingan yang membuat pemerintah desa kehilangan netralitas dalam membela kepentingan warga.
Pemerintah seharusnya menjadi mediator dan pelindung hak warga, bukan justru menjadi bagian dari persoalan. Ketika kepentingan ekonomi lebih dominan disbanding amanat konstitusi, maka tat kelola lingkungan tidak lagi berpihak pada masyarakat.







