Dalam perspektif keadilan ekologis, masyarakat Air Mesu Timur menanggung beban terbesar dari dampak lingkungan, sementara keuntungan ekonomi justru dinikmati oleh perusahaan dan sebagian elit lokal. Ketidakadilan ini menunjukkan lemahnya penerapan prinsip keberlanjutan, partisipasi, dan perlindungan hak warga negara dalam tata kelola sumber daya alam.
Pasal 28H UUD 1945 menjadi sekadar norma konstitusional tanpa implementasi nyata di lapangan.
Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batu di Desa Air Mesu Timur, memastikan bahwa perusahaan mematuhi SOP yang telah diatur dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses komunikasi risiko, perizinan, dan pengambilan keputusan.
Perusahaan wajib menyediakan kompensasi yang layak dan proporsional terhadap kerusakan fisik maupun psikologis warga serta membuka akses informasi lingkungan secara transparan.
Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan harus diperluas, untuk
mencegah terjadinya ketimpangan kepentingan dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan amanat Pasal 28H UUD 1945. (*)
*Penulis adalah mahasiswa Ilmu Politik, UBB







