Selain itu, verifikasi data juga dilakukan bersama pemerintah kelurahan untuk memastikan perubahan status penduduk, baik yang meninggal dunia maupun pindah domisili.
BPK Soroti Pengawasan Dinas Kesehatan
Menurut BPK, persoalan tersebut menunjukkan pengawasan internal belum berjalan maksimal.
Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang optimal mengawasi pelaksanaan pembayaran iuran JKN. Sementara Kepala UPT PJK dinilai belum cermat memperbarui data peserta yang menjadi dasar pembayaran iuran.
Kondisi itu tidak hanya menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp32,9 juta, tetapi juga berpotensi membuat bantuan iuran jaminan kesehatan tidak tepat sasaran.
Diminta Koordinasi dengan BPJS
Atas temuan tersebut, BPK meminta Wali Kota Pangkalpinang memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan meningkatkan pengawasan serta mempercepat pemutakhiran data peserta bersama Disdukcapil dan BPJS Kesehatan.
BPK juga meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memperoleh kompensasi atas kelebihan pembayaran iuran dan bantuan iuran senilai Rp32.923.800 sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hasil pemeriksaan itu, Wali Kota Pangkalpinang melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan menerima seluruh rekomendasi BPK dan telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut melalui Surat Nomor 790/299/INPT/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026. (*)







