Example floating
Example floating
PANGKALPINANG

Polda Babel Gagalkan Empat Penyelundupan Timah, 90,1 Ton Disita

7
×

Polda Babel Gagalkan Empat Penyelundupan Timah, 90,1 Ton Disita

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Komitmen Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dalam memberantas praktik pertambangan dan perdagangan timah ilegal kembali ditunjukkan. Sepanjang Agustus 2026, aparat kepolisian berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan pasir timah yang diduga akan dikirim ke luar negeri.

Dari empat pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 90,151 ton pasir timah yang dikemas dalam 1.871 karung. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp90,1 miliar.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).

“Total barang bukti dari empat kasus ini 1.871 karung atau sekitar 90.151 kilogram,” ujar Viktor.

Dalam pelaksanaannya, pengungkapan tersebut melibatkan sejumlah unsur, antara lain Bakamla, Bareskrim Polri, Polres Belitung, dan Polres Belitung Timur.

Empat Pengungkapan

Kasus pertama diungkap pada 4 Agustus 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Seruk, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Petugas menemukan 52,524 ton pasir timah dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka berinisial AC, YO, HA, ED, dan FK alias A. Kelimanya memiliki peran berbeda, mulai dari direktur perusahaan, pengatur lapangan, kolektor, penjaga gudang sekaligus pengangkut, hingga pihak yang diduga mengumpulkan dana.

Dari hasil penyidikan, perusahaan tersebut diketahui merupakan mitra PT Timah yang melakukan pembelian dan penampungan hasil tambang. Polisi menduga jaringan tersebut telah empat kali mengirim pasir timah ke Malaysia sebelum pengiriman kelima berhasil digagalkan.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp52 miliar.

Pengungkapan kedua dilakukan pada 9 Agustus 2026 di Jalan Muara, Dusun Mengkelak, Desa Kelawas, Tanjung Pandan. Polisi mengamankan 56 karung pasir timah seberat sekitar 1,68 ton.

Baca Juga:  Pemkot Pangkalpinang Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional Dan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H

Dalam penindakan tersebut, para pelaku berhasil melarikan diri. Polisi masih melakukan pengejaran dan pengembangan perkara.

Tinggalkan Balasan

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69