Kasus ketiga diungkap pada 13 Agustus 2026 di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Dari sebuah rumah yang digunakan untuk kegiatan operasional CV RJM, petugas mengamankan 28,907 ton pasir timah.
Tiga tersangka ditetapkan, yakni RR sebagai kolektor atau pembeli pasir timah serta WU dan AS sebagai perantara.
Polisi menyebut perusahaan tersebut telah bermitra dengan PT Timah selama sekitar enam bulan. Para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelum upaya keempat dihentikan.
Sementara itu, pengungkapan keempat dilakukan pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Sebanyak 176 karung pasir timah dengan berat 7,04 ton diamankan. Tiga orang ditangkap, yakni DN sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, dan SA sebagai pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Bidik Jaringan Lebih Besar
Kapolda Babel menegaskan, keberhasilan tersebut tidak menjadi akhir dari proses penegakan hukum. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik aktivitas penyelundupan.
“Kami akan mengembangkan penyidikan sampai tuntas, termasuk mengejar pelaku yang belum tertangkap dan pihak perusahaan atau pemodal,” kata Viktor.
Polda Babel juga meminta PT Timah melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang menjadi mitra, khususnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam rantai pembelian dan penampungan hasil tambang.
Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur larangan menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.
Pengungkapan empat perkara ini menegaskan langkah aparat dalam memutus mata rantai perdagangan timah ilegal dari Bangka Belitung. Tidak hanya pelaku lapangan, polisi juga menyatakan akan membidik pemodal, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari jalur pengiriman ke luar negeri. (Suf)







