Example floating
Example floating
PANGKALPINANG

178 Peserta BPJS Sudah Meninggal, Iurannya Tetap Dibayar Dinkes Pangkalpinang

27
×

178 Peserta BPJS Sudah Meninggal, Iurannya Tetap Dibayar Dinkes Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist)

PANGKALPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Pemerintah Kota Pangkalpinang. Ironisnya, iuran tersebut masih dibayarkan kepada ratusan peserta yang telah meninggal dunia.

Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.

BPK mencatat sebanyak 178 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Akibatnya, iuran mereka tetap dibayarkan selama Januari hingga Desember 2025.

Dari kondisi tersebut, BPK menghitung terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp32.923.800. Nilai itu terdiri dari pembayaran iuran bulanan Rp30.485.000 dan bantuan iuran sebesar Rp2.438.800.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap belanja iuran JKN yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PJK) pada Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.

BPK menegaskan pembayaran seharusnya tidak lagi dilakukan karena peserta yang telah meninggal dunia sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat program JKN.

“Dinas Kesehatan seharusnya tidak membayarkan iuran jaminan kesehatan peserta yang telah meninggal dunia tersebut kepada BPJS Kesehatan. Namun demikian, pembayaran tersebut masih dilakukan,” tulis BPK dalam LHP.

Data Kepesertaan Belum Dimutakhirkan

BPK mengungkap akar persoalan berasal dari belum optimalnya pemutakhiran data kepesertaan.

Padahal, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang tentang penyelenggaraan JKN bagi peserta PBPU dan BP yang dibiayai pemerintah daerah, pemerintah wajib melakukan verifikasi dan validasi data peserta secara berkala, termasuk memperbarui status peserta yang meninggal dunia.

Namun dalam pemeriksaan ditemukan data tersebut belum sepenuhnya diperbarui sehingga pembayaran iuran tetap berjalan.

Baca Juga:  Puluhan OPD dan 3 ASN Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan

Kepala UPT PJK Dinas Kesehatan menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil sejak 2024. Akan tetapi, akses data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri baru diperoleh pada Maret 2026.

Tinggalkan Balasan

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69