BANGKA BARAT — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat bersama unit res intel Polsek Mentok terus memeriksa intensif lelaki berinisial DE pembawa 6,84 gram narkoba jenis sabu. Lelaki ini diringkus di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jum’at lalu.
Menurut Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Kasi Humas Ipda Ardianis pemeriksaan intensif dilakukan untuk pengembangan kasus tersebut. “Kita menduga DE tidak sendirian. Kita juga memastikan dari mana narkoba itu berasal dan berupaya mengungkap jaringan peredaran itu,” kata Ardanis Senin (11/12/23).
Penangkapan tersangka DE ini, kata Ipda Ardanis, dilakukan saaat anggota polisi yang sedang berpatroli malam di tempat rawan Kamtibmas di seputaran Kampung Sawah, melihat seorang pemuda mencurigakan yang sedang bermain handphone duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan Kampung Sawah.
Saat didatangi lelaki itu terlihat panik dan polisi langsung melakukan pengeledahan. “Karena merasa curiga dengan gerak gerik pemuda tersebut, selanjutnya petugas langsung mendekatinya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 33 paket diduga berisi sabu – sabu,” katanya.
Paket narkoba sebanyak 33 itu dikemas dalam plastik klip berwarna bening. 30 paket disimpan dalam kotak berbahan plastik berwarna hijau, 2 paket di dalam kotak rokok Marlboro dan satu lagi di dalam dompet. Bersama barang bukti, DE dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Adrianis.
Menurut Adrianis, sejumlah barang bukti yang diamankan dari DE yaitu 6,84 gram diduga sabu yang dikemas menjadi 33 paket, 1 handphone, 1 kotak plastik warna hijau, uang tunai senilai Rp550.000, 1 dompet hitam dan 1 kotak rokok Marlboro Ice Blast.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh anggota Polres Bangka Barat. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Adrianis. (SK)