PANGKALPINANG (realita.news) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung terus mengembangkan kasus penangkapan RP warga Jalan Sumedang Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Menmurut Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, pemeriksaan terus dilakukan terkait kepemilikan barang terlarang tersebut. “Pelaku kita amankan pada Minggu 25 Desember 2023 malam lalu di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (2/1/24) sore.
Dari pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Babel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya 1 buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang di dalamnya berisikan 27 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu serta 1 unit Handphone.
“Pada saat digeledah, tim menemukan barang bukti yang diduga Sabu dengan berat bruto 6,78 gram yang disimpan pelaku didalam jaketnya,” terang Jojo.
Usai digeledah, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut memang benar atas penguasaan dan kepemilikan milik pelaku.
“Setelah mengakui perbuatannya, pelaku berikut barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut,” ujar Jojo.
Sementara itu atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
sumber kabarbangka.com