Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kami mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar, agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tempilang dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk yang menyasar kalangan remaja di wilayah hukumnya. “Fakta bahwa pelaku masih berstatus remaja menjadi perhatian kita bersama. Ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika sudah masuk ke lapisan generasi muda dan harus ditangani secara serius oleh semua pihak,” ujar Iptu Yos Sudarso. (**)







