BANGKA BARAT – Upaya Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Terakhir, anggota Satresnarkoba mengamankan lelaki berinitial KA yang tinggal di Gang Sinar Gunung, Dusun II, Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Jumat (12/6/2026), karena memiliki 85 gram narkoba.
Puluhan paket sabu yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan perangkat desa setempat.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bangka Barat dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam generasi muda dan masyarakat.
“Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami terus bergerak dan hadir untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya.
Menurut Yos, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Mayang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.







