BANGKA BARAT – Polsek Tempilang Polres Bangka Barat bergerak cepat mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit milik warga yang sempat diamankan masyarakat di Dusun Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Rabu (27/5/2026) sore.
Kedua pelaku masing-masing berinisial M alias Cadut (30) warga Desa Air Lintang dan FSAA (23) warga Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, mengatakan personel Polsek Tempilang langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari Ketua BPD Desa Sinar Surya terkait adanya dugaan pencurian sawit yang diamankan warga.
“Begitu menerima informasi, personel Polsek Tempilang langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengantisipasi terjadinya aksi main hakim sendiri dan mengamankan situasi agar tetap kondusif,” kata Iptu Yos Sudarso, Kamis (28/5/2026).
Peristiwa itu bermula saat warga memergoki kedua pelaku diduga mencuri buah kelapa sawit milik warga sekitar. Ketua BPD Desa Sinar Surya kemudian menghubungi Unit Res-Intel Polsek Tempilang dan Bhabinkamtibmas setempat.
Atas arahan personel kepolisian, pelaku beserta barang bukti sementara diamankan di Kantor Desa Sinar Surya sambil menunggu kedatangan anggota Polsek Tempilang.
Sekitar pukul 16.39 WIB, personel Polsek Tempilang tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku dari kerumunan warga yang sudah ramai berada di kantor desa.







