BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Pelimpahan tahap II ini menjadi langkah lanjutan dari pengungkapan jaringan besar penyelundupan timah Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil dibongkar oleh jajaran Satpolairud.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Yos Sudarso, menjelaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan dalam dua tahap. Sebelumnya, Selasa (28/4), empat tersangka berinisial F.M., V.A., A.I., dan H diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Sementara itu, satu berkas atas nama lelaki berinitial H.A., dilimpahkan Rabu (29/4).
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik langsung melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yos.







