BANGKA BARAT – Jajaran Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat mengamankan seorang remaja berinitial RR di kediamannya di Desa Tempilang, Sabtu (18/4/2026), karena memiliki puluhan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 19,28 gram.
Terungkapnya kasus pemilikan narkoba ini berawala dari kecurigaan warga terhadap satu rumah yang sering didatangi beberapa orang. Laporan itu langsung ditinjaklanjuti tim gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Tempilang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan pada Sabtu sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam penggeledahan yang juga disaksikan aparatur desa, petugas menemukan satu paket besar, lima paket sedang, dan 27 paket kecil diduga sabu, serta alat hisap, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.







