MENTOK, realita (14/11/2023) – Penambang liar dan anggota masyarakat di sekitar perairan Belo Laut Kabupaten Bangka Barat membantah pemberitaan satu media online yang menyebut bahwa jajaran Polres Bangka Barat telah mengamankan sebanyak 60 unit ponton selam. Mereka juga membantah bahwa untuk menebusnya, pemilik ponton harus membayar 10 sampai 20 juta rupiah ke Satuan Polairud.
Rodian, Kadus Belo Laut dan Jaka salah seorang warga mengatakan mereka tidak pernah mengetahui dan melihat polisi mengamankan sekian banyak ponton. “Yang saya tahu, yang diamankan hanya tiga bukan 60. Kalau sebanyak itu, tidak muat dong dibawa pakai satu mobil truk. Begitupun dengan isu adanya permintaan bayaran untuk menebusnya. Saya juga tidak mendengarnya,” kata Jaka yang melihat langsung truk yang membawa peralatan tambang liar tersebut ke markas Satuan Polairud Selasa (14/11/2023).
Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah ketika dimintai tanggapannya tentang pemberitaan satu media online yang menyebut jajaran menangkap banyak ponton dan kemudian meminta sejumlah uang bila ingin menebusnya mengatakan bahwa itu hanyalah isu dan berita sensasi serta tergolong hoax. “Yang ditangkap hanya tiga unit, kok ditulis 60. Yang benar, ajalah. Jangan lah suka nebar hoax. Coba datang ke sini dan kita lihat sama sama,” katanya saat dihubungi Selasa malam.
Menyinggung tentang permintaan uang tebusan yang jumlah mencapai Rp20 juta untuk satu unit ponton yang diamankan, Ade Zamrah dengan tegas membantahnya. Dia juga meminta wartawan media itu membuktikan apa yang telah diberitakan.
“Kalau benar ada anggota saya yang minta-minta uang, tolong dibuktikan. Saya akan tindak anggota itu. Tapi kalau tidak benar, wartawan media itu harus bertanggungjawab terhadap apa yang telah diberitakan,” tegas dia.
Kapolres mengakui dia mengetahui adanya berita tentang anggota dituduh minta uang tebusan, setelah anggota bagian intel menemukan berita berjudul ‘Puluhan Ponton di Belo Laut Diamankan, Penambang Ngaku Diminta Uang Tebusan 10-20 Juta’ yang dimuat https://probabel.com/2023/11/14/puluhan-ponton-di-belo-laut-diamankan-penambang-ngaku-diminta-uang-tebusan-10-20-juta/
AKBP Ade Zamrah juga meminta agar pihak yang bersangkutan menunjukkan bukti-bukti, jika ada anggota Satuan Polairud Polres Bangka Barat meminta uang tebusan untuk melepaskan ponton TI Apung dari proses hukum. “Jangan asal membuat berita tanpa fakta, jangan membuat gaduh. Buktikan kalau memang ada anggota yang minta-minta uang, saya pastikan akan diproses,” kata dia.
Sebelumnya melalui media yang sama, Kasat Poliarud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono juga telah menyangkal ada melakukan penertiban, dan sekarang yang diamankan diproses di mako Polairud berikut ponton-ponton ditarik. “Tidak benar itu, semua yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan sesuai prosedur,” sangkal IPTU Yudi. (repli)
sumber Kabarbangka.com