Bersama Lia, ER juga berhasil diringkus Tim Hantu. Dari pria ini petugas mengamankan barang bukti 1 kaca pirek berisi butiran kristal diduga sabu sabu.
Menurut Budi Prasetyo, barang bukti lain yang ikut diamankan dari Lia antara lain, uang tunai Rp1.020.000, platik klip kosong, handphone, timbangan digital, sekop plastik terbuat dari pipet, serta tas kecil.
“Dan dari tersangka ER anggota mengamankan barang bukti lain, kotak rokok, tas kecil dan handphone,” kata Budi.
Para tersangka yang sekarang berada dalam pengamanan polisi akanĀ dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Saat ini tersangka barang bukti kita amankan di Mako Polres Bangka Barat guna proses penyidikan,” imbuhnya.( SK)







