REALITA.NEWS, BANGKA BARAT – Harapan Dian Itut Sambiwo warga Jalan Tanjung Kalian Gang Wanapura Kampung Keranggan terujud. Sepeda motor Jupiter Z BN 7617 DK miliknya yang minggu lalu dilarikan maling bakal kembali kepadanya. Ya polisi berhasil mengungkap kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini terjadi tidak sengaja. Satuan Reserse Polres Bangka Barat yang telah beberapa hari mencari pelaku ke banyak tempat, malah menemukannya saat terjaring razia jelang Natal dan Tahun Baru di di Pos Pelayanan Nataru Simpang Ibul, Polsek Simpang Teritip.
Lelaki berinitial STR yang saat itu mengendarai sepada motor warga biru ini tidak bisa memperlihatkan surat surat kendaraan yang dipakainya. Anggota yang sebelumnya juga telah mengetahui adanya pencurian sepeda motor di Kerangan langsung mengamankan STR untuk menyelidiki kepemilikan sepeda motor yang dipakainya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Kasat Reskim AKP Ecky Widi Prawira saat konferensi pers di Gedung Catur Prasetya Mako Polres Kamis (28/12/2023), setelah dilakukan dilakukan pemeriksaan akhirnya STR mengaku bahwa sepeda motor Jupiter Z yang dipakainya itu adalah motor curian.
Kepada polisi STR mengaku, pencurian itu dia lakukan di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok pada Jumat 22/12/2023) lalu. “Dia masuk ke teras rumah, melarikan sepeda motor Jupiter Z berwarna biru nopol BN 7617 DK yang sedang parkir dengan merusak kontak sepeda motor menggunakan gunting,” kata AKP Ecky.
Pencurian ini diketahui Dian Itut Sambiwo, jelas Kasat Reskrim, saat korban dibangunkan istrinya pada malam kejadian itu. Si istri kaget mendengar sepeda motor milik suaminya seperti dihidupkan orang. Setelah bangun korban langsung ke luar rumah, ternyata sepeda motor yang tadi parkir di situ tidak ada lagi. Meski berusaha mengejar, tapi si tidak berhasil dibekuk.
Dian pagi harinya langsung melaporkan kasus ini ke Polres Bangka Barat. Menurut Kasat Reskrim, STR dipersalahkan melakukan pencurian dengan pemberatan dan akan dijerat melanggat pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (SK)
Pelaku Curanmor Terjaring Razia Jelang Nataru
