Example floating
Example floating
BANGKA BARAT

Polres Bangka Barat Gagalkan Peredaran 29 Gram Sabu Sabu

392
×

Polres Bangka Barat Gagalkan Peredaran 29 Gram Sabu Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pian bersama barang bukti 11 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 29,17 gram. Tersangka ditangkap jajajran Polres Bangka Barat di Jebus, Rabu malam (4/6) lalu.

PANGKALPINANG (realita.news) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, pada Rabu malam (4/6). Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria bernama Sabrian alias Pian (29), warga Jambi  dan menyita 29,17 gram narkoba jenis sabu sabu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, pelaku diamankan saat berada di depan pondok tempat tinggalnya sekitar pukul 19.30 WIB. “Kami menemukan 11 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 29,17 gram,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan di Pantai Gelam, 4 Orang Diamankan
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69