Kemudian setelah menerima, AKP Samingun menginstruksikan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut yaitu NS 38 Tahun yang berprofesi sebagai Petani.
Kemudian, Pada hari minggu tgl 25 Maret 2024 sekira jam 10.00 Wib mendapat informasi tersangka NS sedang melintas di Jl. Desa Pelajau Ulu Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin. Lalu Kapolsek Pangkalan Balai memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Balai dipimpin oleh Iptu Juliardi SH MH selaku kanit Reskrim beserta anggota reskrim untuk melakukan penyisiran seputaran jalan Plaju dan bertemu dengan pelaku selanjutnya pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal dan dibawa ke polsek pangkalan balai untuk dilakukan pengembangan.
Dari pengembangan kasusnya diketahui motor hasil curian tersebut telah digadaikan kepada IG (28) berprofesi sebagai petani, lalu sekira pukul 13.00 WIB kanit reskrim bersama anggota melakukan penangkapan tersangka IG yang sedang berada dirumahnya dan kedua pelaku tersebut diamankan ke Mapolsek Pangkalan Balai untuk dilakukan pemeriksaan.
Ternyata sepeda motor itu juga tidak berada di tangan IG tapi telah digadaikan kepada Rizal yang beralamat di desa lubuk karet kec Betung Kab Banyuasin, Lalu Kanit Reskrim beserta anggota menuju rumah saudara Rizal dan didapati motor tersebut berada di rumah saudara Rizal
Kemudian, Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Motor Merk honda vario 150 bewarna biru dengan nopol BG 5832 JAU. (Rilis/dita).







