BANYUASIN (realita.news) – Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu kebun perusahaan sawit. Pelaku yang berinisial A (38) ditangkap setelah berusaha melawan petugas dengan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ilham melalui laporan resmi kepada Kapolres Banyuasin, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/23/I/2026/SPKT tanggal 10 Januari 2026. Kejadian pencuriannya sendiri terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di area PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) Blok N31 Divisi III, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh.
Pelapor, HY (46), karyawan perusahaan melaporkan terjadinya pencurian buah sawit milik perusahaan tempat dia bekerja. Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa sebanyak 192 kilogram buah sawit dengan nilai Rp648.487 hilang.
Bagian keamanan perusahaan mencari informasi awal tentang kejadian tersebut dan disinyalir perbuatan itu dilakukan oleh tersangka. Berbekal keterangan yang dikumpulkan, kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.







