Aparat Satresktrim Polres Banyuasin kemudian meninjaklanjuti dan bergerak cepat mencari tersangka. Proses penangkapan tersangka berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di kediamannya di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh. Namun, saat ditangkap, tersangka diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankan situasi.
Akibat perlawanan tersebut, tersangka kemudian dibawa ke RSUD Banyuasin untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 192 kg buah sawit hasil curian dan 2 unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat transportasi. Motif kejahatan ini diduga kuat karena faktor ekonomi,” jelas Kasat Reskrim dalam laporannya.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin. Polisi menyatakan akan melanjutkan langkah penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas administrasi (mindik), dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (**)







