PANGKALPINANG – Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, meringkus dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan asal Kota Pangkalpinang. Keduanya biasa beraksi di lokasi lokoasi pembangunan komplek perumahan yang sedang dikerjakan.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni berinisial HS alias Heri (28), dan Se alias Sendi (23). He alias Heri, salah satu pelaku, merupakan seorang resedivis kasus penggelapan tahun 2020.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, mengatakan kedua pelaku diringkus saat berada di Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Penangkapan ini berawal dari penawaran yang dilakukan polisi terhadap barang barang yang ditawarkan tersangka melalui media sosial.
“Mereka ditangkap setelah tim memancing para pelaku dengan mengaku ingin membeli barang hasil curian melalui media sosial. Setelah bertemu, pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan,” ungkap Iqbal, Sabtu (16/3/24) siang.
Iqbal juga menerangkan, modus para pelaku ini melakukan pencurian barang-barang di tempat proyek atau perumahan yang sedang proses pembangunan. Para pelaku ini, sengaja mencari rumah yang dalam keadaan sedang dibangun, dan masuk dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan pahat.
“Setelah berhasil masuk kedalam rumah, mereka mengambil peralatan yang ada di dalam rumah termasuk mengambil kabel instalasi yang sudang terpasang dengan cara merusak kabel,” terang Iqbal.