Example floating
Example floating
HUKRIM

Polisi Diminta Usut Pelanggaran UU Pers pada Kasus Pengeroyokan Wartawan di PT PMM

645
×

Polisi Diminta Usut Pelanggaran UU Pers pada Kasus Pengeroyokan Wartawan di PT PMM

Sebarkan artikel ini
Dedy Wahyudi dan Wahyu Kurniawan yang didampingi penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan tentang peristiwa pengeroyokan yang dialaminya di kawasan PT PMM. (rea)

Ancam Kebebasan Pers

Sementara itu, Penasihat Hukum Dana, Muhammad Abdillah Armanegara dari Kantor Advokat & Kurator Dr Adystia Sunggara & Associates, mengungkapkan perampasan HP yang merupakan alat komunikasi yang bersifat pribadi dan privasi sudah melanggar hukum.

“Institusi Polri sendiri tidak dapat mengambil atau merampas HP tanpa ada bukti permulaan atas pemilik HP tersebut melakukan dugaan tindak pidana,” ungkapnya.

Dari rekaman video yang beredar, Abdillah menilai jelas terjadi dugaan intimidasi serta ancaman terhadap dua orang wartawan, Dana dan Dedy yang berada di dalam ruangan milik PT PMM. “Ini sangat menggelitik, dalam rekaman tersebut jelas terdengar adanya penekanan serta pengancaman atau intimidasi untuk tidak mengganggu kegiatan perusahaan tersebut,” tuturnya kepada kabarbangka.com

Dikatakannya, ini harus segera di usut lebih dalam lagi. Bahwa terlapor tidak hanya 3 orang saja, namun diduga ada pihak dari PT PMM yang lainnya ikut serta melakukan penekanan ataupun pengancaman terhadap jurnalis yang sedang melakukan investigasi atas kejadian sebelumnya antara warga dengan Satgas.

“Sangat disesali, dengan bukti rekaman video yang sudah beredar dalam grup wartawan, pihak PT PMM masih melakukan upaya pembelaan diri. Seakan mereka adalah penyelamat dua orang wartawan yang sedang di tahan di dalam ruang kantor perusahaan tersebut,” katanya.

Menurutnya, hal ini justru akan menambah lebih dalam lagi. Selaku penasihat hukum dari pelapor, Abdillah meminta kepada pihak yang berwajib untuk menyelidiki perkara ini hingga tuntas. “Dengan rekaman yang ada, sudah jelas dan nyata adanya intimidasi serta pengancaman terhadap klien kami. Mereka didikte untuk berjanji sesuai kehendak dari pihak PT PMM, agar tidak lagi melakukan investigasi di perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:  Saksi A De Charge: KUR Macet, Agunan Disita untuk Penyelesaian Kredit

“Ini ada apa di PT PMM? Sehingga sebegitu ilfil (risih) terhadap klien kami yang notabenenya adalah pencari fakta sebagai wartawan yang profesional serta independent. Kebebasan pers jelas sudah di langgar,” tegasnya.

Abdillah menyatakan, tidak hanya tindak pidana kekerasan dan intimidasi secara bersama-sama, para terlapor yang menghapus paksa dokumentasi berupa foto dan video dari HP salah satu wartawan jelas melanggar UU N0 40 Tentang Pers. (rea)

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69