Begitu kendaraan berhenti, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang mengejutkan: 11 goni besar yang berisi ganja dengan total berat mencapai 272 kilogram. Ganja-ganja tersebut disembunyikan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil pelaku. Semua barang bukti langsung dibawa ke markas Polda Sumut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ganja ini direncanakan untuk didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Kami menduga ada jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini, dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Hadi.
Pelaku yang berhasil diamankan, S alias I dan S alias Da, kini tengah diperiksa lebih lanjut di Mapolda Sumut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. Keberhasilan ini juga menjadi bukti keteguhan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, menyatakan apresiasinya terhadap tim yang berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkoba ini. Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk membasmi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara dan seluruh Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba, bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti untuk memerangi kejahatan yang merusak generasi bangsa ini. (*)







