PANGKALPINANG (realita.news) — Dedi (23) warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang diciduk polisi saat tidur di kediamannya.
Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung yang menangkap lelaki ini karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di tiga rumah penduduk di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
Menurut Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pelaku diamankan saat berada di rumahnya, pada Senin lalu. “Pelaku diamankan sore saat sedang tidur didalam kamar bagian belakang rumahnya di Air Itam,” kata Jojo Sutarjo, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Dalam pemeriksaan, kata Jojo Sutarjo, Dedi mengaku pencurian itu dia lakukan seorang diri dengan modus membobol rumah kosong dengan cara merusak atap rumah atau plafon dan merusak pintu rolling door.
Terungkapnya aksi pelaku ini berawal pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi disalah satu TKP yang tidak jauh dari kediamannya.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Tim Jatanras Polda Babel bergerak menuju rumah pelaku dan langsung melakukan penggerebekan. “Pelaku berhasil diamankan dalam kamarnya dengan sejumlah barang bukti dari hasil pencurian,” pungkas Jojo Sutarjo.
Berikut TKP pencurian yang pelaku:
1. TKP Jalan Merah Delima I Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Barang bukti : 2 unit AC, 1 buah Jam Dinding, 1 buah Blender, 1 buah Kipas Angin, 1 buah Bor Beton, 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg dan 1 buah kunci Sepeda Motor. Total kerugian sekitar 10 Juta Rupiah
2. TKP Jalan Fajar Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Barang bukti : Alat-alat cosmetic dan 1 unit kipas angin total kerugian sebesar Rp 7 juta
3. TKP Jalan Aik Sangkew Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Barang bukti : 24 pack rokok dan uang tunai 3 Juta Rupiah yang ada didalam laci toko, total kerugian sebesar Rp 12 juta. (***)