BANGKA — Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka membekuk Sya alias Agam warga Kecamatan Belinyu karena kedapatan menyimpan ratusan paket narkotika yang diduga jenis sabu.
Menurut Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Resnarkoba Iptu Minarno, pemilik 40,19 gram narkotika jenis sabu sabu ini ditangkap di Tanjung Gudang, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu Rabu siang.
Penangkapan ini, kata Minarno, lakukan setelah aparat kepolisian mengetahui keberadaan tersangka. Agam sudah lama dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah Belinyu. Namun setelah beberapa kali diketahui keberadaannya dan saat didatangi tersangka sudah tidak berada lagi di tempat tersebut.
Pada Rabu siang itu, kata Iptu Minarno, tersangka diketahui berada di satu tempat di Kawasan Tanjung Gudang. Tidak ingin buruannya lolos lagi, aparat menyusun strategi untuk membekuknya. “Upaya ini berhasil dan tersangka bisa kita amankan,” kata Kasat Resnarkoba.
Saat dilakukan pengeledahan, di tubuh tersangka dan dalam satu tas yang dipegangnya, polisi mendapatkan menemukan 155 paket ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu sabu yang saat ditimbang seberat 40,19 gram.
Terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Sf dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamam hukuman 15 tahun penjara.
Selain menyita 40,19 gram narkotika yang diduga jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa plastik bening, sedotan, Handphone, timbangan serta sepeda motor. (Edho)