MEDAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Reserse Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 272 kilogram yang berasal dari Aceh. Penangkapan ini melibatkan dua pelaku berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30), warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan daun ganja yang dimasukkan ke dalam karung goni tersebut rencananya akan didistribusikan ke luar Pulau Sumatera. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” kata Kombes Hadi Wahyudi, seperti dilansir tribunmedan.
Informasi tersebut mengindikasikan adanya sebuah kendaraan yang membawa ganja dalam jumlah besar, yang sedang dalam perjalanan dari Aceh menuju Medan. “Tim kami mendapatkan petunjuk tentang kendaraan yang dicurigai membawa narkoba jenis ganja. Kami segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut,” kata Hadi saat memberikan keterangan pers di Medan Minggu, 10 November 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan ciri-ciri kendaraan yang sudah teridentifikasi, tim khusus langsung bergerak menuju perbatasan Aceh dan Sumut, tepatnya di wilayah Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Saat itu, tim sudah bersiap untuk melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa narkotika tersebut.
Pada Sabtu dini hari, 9 November 2024, di tengah kegelapan malam, tim Polda Sumut akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan. Namun, saat diminta berhenti, kedua pelaku yang mengendarai mobil tersebut tidak hanya berusaha melarikan diri, tetapi juga mencoba melawan petugas.
“Mereka berusaha kabur dan melawan petugas. Untuk melumpuhkan aksi mereka, tim terpaksa menembak ban mobil yang mereka kendarai,” ujar Hadi.