“Namun, ditengah kondisi perlambatan ekonomi global yang dipengaruhi oleh kondisi sosio-politik global dan ketegangan geopolitik saat ini dapat memberikan dampak pada perekonomian Kota Pangkalpinang,” ungkap Budi Utama.
Oleh karena itu, tambahnya, perlu adanya penguatan ketahanan ekonomi daerah dengan memberikan berbagai stimulus perekonomian berkualitas agar ketika kondisi resesi muncul, maka tidak akan mempengaruhi perekonomian kota Pangkalpinang secara signifikan.
Budi Utama membeberkan, beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam menghadapi perubahan iklim ekonomi kedepan antara lain :
1. Mempertahankan daya beli masyarakat dengan menjaga agar inflasi stabil dan terkendali.
2. Memberdayakan ekonomi kerakyatan termasuk penguatan sektor umkm dan sektor informal lainnya.
3. Mendorong peningkatan investasi secara menyeluruh guna meningkatkan manfaat dan daya ungkit pembangunan di daerah.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengedepankan prinsip kecermatan dan rasionalitas melalui pengoptimalan berbagai sumber dan potensi pendapatan yang ada namun tetap memperhatikan kapasitas masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah. Namun, adanya penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-Undangan terkait pajak dan retribusi daerah, mengakibatkan perlu dilakukannya perubahan terhadap proyeksi target pendapatan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya terutama pada sektor Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya
Budi Utama menjelaskan proyeksi pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2024 diestimasikan mengalami kenaikan dari target sebelumnya. Kenaikan ini bersumber dari beberapa sumber pendapatan yang salah satunya dari pendapatan pajak daerah. Kebijakan pemerintah kota Pangkalpinang dalam meningkatkan pendapatan daerah tahun 2024.
“Seiring kenaikan pendapatan daerah, rencana alokasi belanja pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 ini mengalami penambahan. Penambahan ini dialokasikan dalam rangka memenuhi pendanaan belanja. Selanjutnya, arah kebijakan pembiayaan daerah tahun 2024 yaitu melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA tahun anggaran sebelumnya yang digunakan untuk menutupi defisit belanja dan sebagai sumber pendanaan yang telah direncanakan sebelumnya”, pungkas Budi Utama. (rea)







