PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mempercepat pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD.
Langkah ini dilakukan agar berbagai program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dapat segera direalisasikan.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan percepatan pembahasan diperlukan karena agenda perubahan APBD beriringan dengan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Karena itu, pemerintah daerah mengajukan percepatan jadwal pembahasan kepada DPRD agar proses penganggaran berjalan lebih efektif.
“Dokumen Perubahan APBD dari pemerintah sudah siap. Kami ingin prosesnya dipercepat agar target-target dan program strategis yang telah disusun bisa segera disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Saparudin usai rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, perubahan APBD difokuskan untuk memperkuat berbagai sektor pelayanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial bagi masyarakat miskin, hingga penyediaan infrastruktur pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah juga mengarahkan anggaran untuk mendukung penataan kawasan perkotaan, termasuk penataan pasar, pedagang kaki lima (PKL), serta peningkatan sistem pengelolaan sampah.
“Program-program yang kami arahkan dalam perubahan APBD ini diharapkan benar-benar memberikan dampak langsung kepada masyarakat Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Salah satu program yang menjadi perhatian adalah penataan pedagang kaki lima. Saparudin menegaskan pemerintah tidak akan melakukan penertiban secara represif, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif dan bertahap.
Menurut dia, pemerintah memahami keberadaan PKL sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, ruang publik harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak digunakan untuk aktivitas yang mengganggu ketertiban maupun kenyamanan.
Karena itu, Pemkot mulai menata pedagang yang berjualan di badan jalan maupun trotoar. Bangunan permanen yang berdiri di atas trotoar tidak akan diperbolehkan, sementara pedagang yang menggunakan gerobak atau sarana bergerak masih diberi kesempatan berjualan dengan syarat menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
“Secara bertahap nanti mereka akan ditempatkan di lokasi atau zona-zona yang sedang dipersiapkan pemerintah,” jelasnya.
Saparudin berharap percepatan pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah daerah.
Dengan demikian, manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kota Pangkalpinang yang lebih tertib, bersih, dan nyaman. (Rea)
Pemkot Pangkalpinang Percepat Pembahasan Perubahan APBD 2026, Fokus Program Prioritas Masyarakat







