Example floating
Example floating
HUKRIMKAMTIBMAS

Pemilik 50 Karung Berisi Pasir Timah Ilegal Diamankan

149
×

Pemilik 50 Karung Berisi Pasir Timah Ilegal Diamankan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG (realita.news) — Dua warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatang diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung. Kedua warga yang masing masing berinitial AJ dan CA ini diduga menyimpan sebanyak 50 karung berisi pasir timah illegal hasil penambangan timah di Penagan Bangka.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo dalam siaran persnya, keduanya diamankan setelah dipergoki membawa pasir timah illegal. Keduanya tidak bisa memperlihatkan bukti sah terkait kepemilikan pasir timah tersebut. “Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Jumat 19 Januari 2024 lalu di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka,” katanya.



Jojo mengatakan dari penangkapan tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 50 karung pasir timah, 2 unit mobil, 1 buah buku catatan pembelian timah, Uang tunai 5 juta rupiah serta 2 unit handphone milik para tersangka. “Berat totalnya sekitar 2.346 kilogram atau 2 ton lebih,”terang Jojo. (*)

Baca Juga:  Tiga Anak Laki-laki Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa