Ada Sanksi
Suka atau tidak suka terhadap sesuatu adalah manusiawi, termasuk dalam hal menentukan pilihan pada pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun ketidaksukaan itu jangan sampai jadi kunci pembuka terbukanya pintu penjara, karena setiap pelanggaran pasti ada sanski atau hukumannya.
Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus pasang mata dan telinga. Waspadai dan segera tindak pihak-pihak atau kelompok yang mengajak orang untuk tidak datang ke TPS alias Golput. Mengajak orang memilih ‘Kotak Kosong’ belum tentu pelanggaran, tapi mengajak orang untuk golput dengan alasan apapun merupakan pelanggaran serius, oleh karena itu perlu tindakan tegas pula.
Media sosial dan beragam aplikasi perpesanan instan paling potensial jadi tempat penyebaran ajakan golput. Sebelum terjadi, Bawaslu harus gencar mensosialisasikan apa saja bentuk pelanggaran dalam Pilkada yang akan merugikan pelaku dan juga orang lain.
Meningkatkan partisipasi pemilih bukan hanya tugas dan tanggung jawab penyelenggara pilkada atau tim pemenangan saja, tetapi merupakan tugas bersama seluruh eleman masyarakat.
Penulis juga mengajak seluruh masyarakat datang ke TPS untuk memberikan hak pilih masing-masing. Terlepas mau mencoblos surat suara yang ada foto pasangan calon atau yang tidak ada fotonya, tetaplah gunakan hak pilih sesuai hati nurani.
Jika ‘Kotak Kosong’ Menang
Kembali pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54D (1), pasangan calon tunggal dapat ditetapkan sebagai pemenang jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah. Jika target itu tidak tercapai, dipastikan pasangan calon itu kalah oleh ‘Kotak Kosong’ dan harus dilaksanakan Pilkada ulang.
Pasangan calon yang kalah oleh ‘Kotak Kosong’ memang boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya, yang akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Namun perlu diingat! Jika ‘Kotak Kosong’ yang menang dan harus dilaksanakan Pilkada ulang, berapa banyak lagi anggaran akan dihabiskan? Puluhan miliar. Dana untuk Pilkada bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, apakah kita rela sebagian besar dana APBD dihabiskan untuk pelaksanaan Pilkada ulang?
Jika ‘Kotak Kosong’ menang, pasca pencoblosan provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan akan kembali dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang kewenangannya terbatas dalam hal tertentu, tidak seperti kewenangan kepala daerah definitif. Bisa saja daerah itu dipimipin oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada 2029 nanti.
Penulis mengajak semuanya berfikir jernih dengan akal sehat, sebaiknya kesampingkan dulu urusan sakit hati dan dendam. Beda pendapat dan pendapatan itu biasa, namun ada kepentingan yang lebih besar yang harus diutamakan, yaitu kepentingan pembangunan daerah.
Pilkada ulang hanya akan menghabiskan banyak anggaran, padahal dana puluhan miliar itu bisa digunakan untuk banyak keperluan lainnya. Pilkada ulang juga belum tentu terpilih pasangan calon yang sesuai keinginan kita, bisa saja terpilih yang lebih buruk.
Suka atau tidak? Tanggal 27 November 2024 nanti pilihannya hanya coblos surat suara yang ada foto pasangan calon atau yang polos? Menerima yang terbaik dari yang terburuk, adalah satu-satunya pilihan saat ini. (*)
Penulis Romlan
Sungailiat, 06 September 2024







