PEMILIHAN kepala daerah serentak tahun 2024, tiga wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpotensi akan diikuti oleh satu bakal pasangan calon atau biasa disebut calon tunggal. Berdasarkan data yang dirilis KPU, ketiga wilayah tersebut yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Selatan.
Pemilihan Walikota Pangkalpinang hanya diikuti pasangan Molen-Hakim. Pemilihan Bupati Bangka ada pasangan Mulkan-Ramadian, dan Pemilihan Bupati Bangka Selatan ada pasangan Riza-Debby. Ketiga bakal pasangan calon itu dipastikan sudah mendaftar di Sekretariat KPU di wilayah masing-masing.
Fenomena pasangan calon tunggal sebagai peserta Pilkada memang bukan hal baru, tetapi bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya, Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon baru akan terjadi di tahun 2024 ini.
Mengenai pasangan calon peserta Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Hingga tulisan ini dimuat, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota belum menetapkan pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk bertarung pada Pilkada Serentak 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Semuanya masih berproses.
Bagian menariknya ada pihak atau kelompok tertentu yang menggaungkan ‘KOTAK KOSONG’. Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu tidak ada diksi ‘Kotak Kosong’. Disebut kotak kosong, mungkin karena di surat suara nanti hanya ada 2 kotak. Yang satu ada foto pasangan calon dan yang lainnya tanpa foto pasangan calon alias kosong.
Dengan berbagai alasan yang dijadikan bahan pertimbangan, pihak-pihak atau kelompok itu pun mulai gencar mengajak agar masyarakat datang ke TPS untuk mencoblos ‘Kotak Kosong’ ketimbang mencoblos bagian surat suara yang ada foto pasangan calon. Memang tidak ada larangan, masyarakat perseorangan atau kelompok boleh mengkampanyekan ‘Kotak Kosong’ itu.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
Merujuk penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa munculnya diksi pasangan calon tunggal lantaran tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar atau yang memenuhi syarat sebagai peserta pada pemilihan kepala daerah. Karena tidak ada lawannya, muncullah diksi pasangan calon melawan ‘Kotak Kosong’.
Masyarakat Harus Paham
Merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54C ayat (2), sepertinya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hanya diikuti satu pasangan calon yang memenuhi syarat harus kerja ekstra melakukan sosialisasi, utamanya mengajak masyarakat datang ke tempat pemungutan suara untuk memberikan hak pilihnya. Karena ketentuan Pasal 54C ayat (3) Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta jajarannya perlu menjelaskan kepada masyarakat tentang surat suara yang ada foto pasangan calon dan yang tidak ada foto alias polos. Ajakan agar masyarakat datang ke TPS untuk memberikan hak pilih, juga harus dibarengi dengan pemberian pemahaman tentang pasangan calon tunggal dan ‘Kotak Kosong’.
Begitu pula dengan tim pemenangan pasangan calon tunggal tersebut. Jangan terlalu yakin dulu pasangan calon jagoannya akan terpilih. Karena fenomena pasangan calon dikalahkan oleh ‘Kotak Kosong’ sudah pernah terjadi di Indonesia, tepatnya pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Juni 2028 lalu. Peristiwa Pilwako Makassar itu merupakan realita, bahwa ‘Kotak Kosong Tidak Melompong’.
Jika KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus meyakinkan masyarakat agar mau datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya, maka tim pemenangan harus meyakinkan masyarakat agar mencoblos surat suara yang ada foto pasangan calonnya. Tidak ada foto pada surat suara bukan berarti tidak ada lawan, tapi justru lawannya tidak terlihat. Kalau jelas lawannya siapa, mungkin bisa dipetakan basis dan kekuatannya.
Ketentuan Pasal 54D (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah. Jika tidak, dipastikan pasangan calon itu kalah oleh ‘Kotak Kosong’ dan harus dilaksanakan Pilkada ulang.
Namun tidak perlu khawatir, pasangan calon yang kalah oleh ‘Kotak Kosong’ boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya, yang akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.







