Menurut dia, pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah menjadi peluang untuk menata sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib dan legal.
Pada tahap awal, Wilayah Pertambangan Rakyat akan difokuskan di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur.
Sementara daerah lain seperti Bangka, Bangka Barat, dan Belitung masih menunggu pengusulan berikutnya.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga disebut telah mengusulkan tambahan wilayah IPR seluas sekitar 8.000 hektare untuk memperluas akses legal bagi masyarakat di sektor pertambangan.
Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi atas disahkannya perda tersebut.
Ia menilai regulasi ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.
Pemprov Babel selanjutnya akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan pengusulan IPR berbasis koperasi di wilayah yang telah ditetapkan.
“Semoga ini membawa manfaat dan menjadi awal yang baik bagi Bangka Belitung,” ujar Hidayat. (Rea)







